Pelaku Usaha dan Proses Delegitimasi Kebijakan Publik di Indonesia (Public Policy Serie-1)

Dear Para Sahabat,
Sebagai pelaku usaha, sudahkah kita mengetahui betapa pentingnya sebuah kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah bagi kelangsungan usaha kita? tentunya tergantung dari perspektif kita masing-masing, bagi para sahabat yang melakukan kegiatan usahanya di sektor finansial, hal tersebut tentu sangat penting terutama mengenai regulasi keuangan yang mengatur mekanisme investasi dalam bentuk portofolio dan sebagainya.   Apalagi bagi para sahabat yang bergerak di sektor riil, sebuah kebijakan publik sangat berpengaruh pada keseluruhan proses produksi yang dilakukan, sampai pada pendistribusian produk ke berbagai daerah.  Jika kita mencermati betapa rigidnya sebuah kebijakan publik itu dibuat oleh Regulator atau Policy-Maker karena adanya benturan berbagai kepentingan, tentunya kita dapat memahami mengapa sebuah kebijakan publik sulit untuk di-implementasikan oleh Policy-Stakeholder? tak lain adalah karena kebijakan publik tersebut sarat akan berbagai kepentingan politis sehingga biasanya tidak berpihak kepada kepentingan seluruh Stakeholder, melainkan hanya kepada Interest Group tertentu saja.
Dasar hukum penyusunan kebijakan publik di Indonesia adalah UU No. 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan “Perundang-undangan” itu sendiri adalah (1) Undang-Undang, yaitu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden ; (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa ; (3) Peraturan Pemerintah, adalah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya ; (4) Peraturan Presiden, adalah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden ; (5) Peraturan Daerah, adalah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tingkat I dan II) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ; (6) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, yaitu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama Dengan Kepala Desa atau nama lainnya. Beberapa kebijakan publik yang saat ini masih dalam proses penyusunan adalah kebijakan tentang rahasia negara, kebijakan tentang penggunaan menara BTS bersama oleh para penyedia layanan telepon selular, kebijakan impor bahan pangan, kebijakan tentang keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tentang sertifikasi produk halal, kebijakan tentang posisi pulau-pulau terluar Indonesia dan lain-lain.
Melalui proses transformasi metodologi yang terukur, publik sebagai salah satu elemen dari Stakeholder kebijakan, dapat memberikan “perceived value” kepada sebuah kebijakan publik pada saat implementasi. Tingginya legitimasi dari sebuah kebijakan publik yang tentunya embeded dengan pembuat kebijakannya (policy-maker) yaitu pemerintah dan lembaga legislatif, sangat tergantung dari apakah kebijakan publik tersebut dapat di-implementasikan dengan baik atau tidak, dan apakah kebijakan publik tersebut berpihak kepada kepentingan publik atau hanya interest group tertentu saja. Selain itu legitimasi kebijakan publik juga dapat diukur dari sejauhmana rakyat dapat menerima kewenangan dan mentaati keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh policy-maker.
Sebuah kebijakan publik yang tidak berpihak kepada Stakeholder tentunya akan menimbulkan banyak kecaman, seperti belum lama ini ketika proses penyusunan RUU mengenai sertifikasi produk halal yang menuai banyak kecaman dari para pelaku usaha, karena ternyata RUU ini bersifat “mandatory” atau paksaan, sedangkan ada UU lain yang telah ada sebelumnya dan juga mengatur proses sertifikasi halal tetapi lebih bersifat “voluntary” atau sukarela, yaitu UU pangan.  Kedua kebijakan publik ini tentunya akan menjadi overlaps satu dengan yang lain karena terjadi benturan pada saat implementasinya kelak.  Ketidakpercayaan publik terhadap proses penyusunan kebijakan publik yang banyak menuai protes seperti ini tentunya akan mengurangi kepercayaan atau pengakuan publik kepada kemampuan dan kredibilitas pemimpinnya atau pemerintahannya, sehingga terjadilah apa yang dinamakan “Delegitimasi” atau krisis legitimasi.
Lalu bagaimana proses penyusunan kebijakan publik itu dilakukan? kami akan coba menjelaskannya pada tulisan kami berikutnya…
Wassalam,
DeeDee Kartika Djoemadi
BPP Hipmi
Categories: Uncategorized

Leave a Reply

You can use these HTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>